Chatinone, Narkoba Yang Belum Masuk UU Narkotika.



            Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia di atur dalam UU No 27 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Zat Adiktif Lainnya. Penyalahgunaan Obat Terlarang dengan ini secara resmi dilarang peredarannya di Indonesia. Untuk pengedar maupun pengguna yang tertangkap akan dikenakan sangsi yang sesuai dengan UU.
            Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman / bukan tanaman baik sintetis / semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
            Narkotika dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu :
a.      Narkotika Golongan I : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: kokain, opium, heroin, desomorfina.
b.      Narkotika Golongan II : narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi/untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol, betametadol, diampromida.
c.       Narkotika Golongan III : narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh: kodein, asetildihidrokodeina, polkadina, propiram.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah /sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental perilaku.
NAPZA memiliki berbagai macam efek negatif bagi tubuh yaitu :
a.       Upper/Stimulan
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin. Serta lebih bertenaga untuk sementara waktu dan membuat lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
b.      Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas. Seseorang yang sudah mengkonsumsi cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw.
c.       Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis. Dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD.

Belakang ini muncul sebuah obat terlarang baru yang bernama Chatonine. Jenis ini sudah banyak digunakan di Indonesia. Penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia berdasarkan data BNN tahun 2011 bahwa dari 250 juta masyarakat Indonesia, 22% diantaranya adalah pengguna narkoba. Sebuah fakta yang mengejutkan dimana 70% diantaranya adalah pekerja, 20% diantaranya adalah pelajar dan 10% diantaranya adalah kelompok umur yang lain. Dari data BNN juga didapatkan bahwa penggunaan narkoba jenis Chatonine menjadi banyak digunakan oleh pemakai karena belum dimasukkan dalam UU. Sehingga meskipun seorang pengedar ataupun pemakai ditangkap karena kepemilikian Chatonine, namun mereka tetap akan bebas karena kurangnya kekuatan hukum tentang kepemilikan Chatonine. Narkoba jenis Chatonine ini adalah jenis lain dari ekstasi.
            Baru-baru ini sebuah kabar mengejutkan datang dari seorang artis papan atas yang digrebek oleh BNN karena isu kepemilikan narkoba. Di dapatkan narkoba jenis Chatonine sebanyak 14 butir. Namun, karena kurangnya kekuatan hukum atas kepemilikan barang haram jenis ini maka untuk menahan pelaku yang positif memiliki narkoba jenis ini akan sulit.
Setelah dilakukan penelusuran, Chatonine bukan merupakan narkotika jenis baru. Chatonine merupakan turunan dari dari narkotika golongan I. Narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Chatonine sudah banyak digunakan di negara luar seperti Eropa, namun di Indonesia jenis ini baru masuk. Menurut ahli hukum, pemakai Chatonine masih bisa dijerat oleh UU Penyalahgunaan Narkotika walaupun saat ini jenis itu belum dimasukkan dalam UU tersebut.
Diharapkan, ke depan pihak yang berwajib akan lebih memperhatikan permasalahan ini. Narkoba telah merenggut banyak generasi penerus bangsa dan merugikan negara atas penyelundupan barang haram di negeri kita tercinta.
Dari Gadis yang mengutamakan kenyamanan


Comments

Unknown said…
kita juga punya nih jurnal mengenai Narkotika silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3203/1/PESAT%202005%20_psikologi_014.pdf

Popular posts from this blog

KEEP SHINING AND KEEP THE FAITH

S U D D E N L Y