Chatinone, Narkoba Yang Belum Masuk UU Narkotika.
Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia di
atur dalam UU No 27 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika serta Zat Adiktif Lainnya. Penyalahgunaan Obat Terlarang dengan
ini secara resmi dilarang peredarannya di Indonesia. Untuk pengedar maupun
pengguna yang tertangkap akan dikenakan sangsi yang sesuai dengan UU.
Narkotika adalah zat/obat yang berasal
dari tanaman / bukan tanaman baik sintetis / semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu :
a. Narkotika Golongan I : narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan
ketergantungan. Contoh: kokain, opium,
heroin, desomorfina.
b. Narkotika Golongan II : narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi/untuk
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menimbulkan
ketergantungan. Contoh: alfasetilmetadol,
betametadol, diampromida.
c. Narkotika Golongan III : narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan
ketergantungan. Contoh: kodein,
asetildihidrokodeina, polkadina, propiram.
Psikotropika adalah
zat atau obat baik alamiah /sintetis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental perilaku.
NAPZA memiliki berbagai macam efek negatif
bagi tubuh yaitu :
a.
Upper/Stimulan
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin. Serta lebih bertenaga untuk sementara waktu dan membuat lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin. Serta lebih bertenaga untuk sementara waktu dan membuat lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
b.
Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas. Seseorang yang sudah mengkonsumsi cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw.
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas. Seseorang yang sudah mengkonsumsi cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw.
c.
Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis. Dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD.
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis. Dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD.
Belakang ini muncul sebuah obat terlarang
baru yang bernama Chatonine. Jenis ini sudah banyak digunakan di Indonesia.
Penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia berdasarkan data BNN tahun 2011
bahwa dari 250 juta masyarakat Indonesia, 22% diantaranya adalah pengguna
narkoba. Sebuah fakta yang mengejutkan dimana 70% diantaranya adalah pekerja,
20% diantaranya adalah pelajar dan 10% diantaranya adalah kelompok umur yang
lain. Dari data BNN juga didapatkan bahwa penggunaan narkoba jenis Chatonine
menjadi banyak digunakan oleh pemakai karena belum dimasukkan dalam UU.
Sehingga meskipun seorang pengedar ataupun pemakai ditangkap karena
kepemilikian Chatonine, namun mereka tetap akan bebas karena kurangnya kekuatan
hukum tentang kepemilikan Chatonine. Narkoba jenis Chatonine ini adalah jenis
lain dari ekstasi.
Baru-baru
ini sebuah kabar mengejutkan datang dari seorang artis papan atas yang digrebek
oleh BNN karena isu kepemilikan narkoba. Di dapatkan narkoba jenis Chatonine
sebanyak 14 butir. Namun, karena kurangnya kekuatan hukum atas kepemilikan
barang haram jenis ini maka untuk menahan pelaku yang positif memiliki narkoba
jenis ini akan sulit.
Setelah dilakukan penelusuran, Chatonine
bukan merupakan narkotika jenis baru. Chatonine merupakan turunan dari dari
narkotika golongan I. Narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang
digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Chatonine sudah banyak digunakan
di negara luar seperti Eropa, namun di Indonesia jenis ini baru masuk. Menurut
ahli hukum, pemakai Chatonine masih bisa dijerat oleh UU Penyalahgunaan
Narkotika walaupun saat ini jenis itu belum dimasukkan dalam UU tersebut.
Diharapkan, ke depan pihak yang berwajib akan
lebih memperhatikan permasalahan ini. Narkoba telah merenggut banyak generasi
penerus bangsa dan merugikan negara atas penyelundupan barang haram di negeri
kita tercinta.
Dari Gadis yang
mengutamakan kenyamanan
Comments
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3203/1/PESAT%202005%20_psikologi_014.pdf